Indonesia
|
English
LOGO OK BANK Indonesia
  • Home
  • Financial
  • Career & Success
  • Lifestyle
  • search articles OK Bank
  • Home
  • Financial
  • Career & Success
  • Lifestyle
  • Indonesia
    |
    English
LOGO OK BANK Indonesia
search articles OK Bank
KTA Call Center
150 119
|
KTA Email Center
kta@okbank.co.id
|
Monday - Friday
08:00-17:00
Home
|
About Us
|
Blog
|
Regulations

OK Savings Bank is a savings bank operated by OK Financial Group. OK Financial Group was established in 1999 based on consumer finance business.

PT Bank Oke Indonesia Tbk is licensed and supervised by Financial Services Authority & Bank Indonesia, and member of Indonesia Deposit Insurance Corporation (LPS)

Jl. Ir. H. Juanda No.12, RT.14/RW.4, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120

Awards received by

KTA Email Center : kta@okbank.co.id

Jl. Ir. H. Juanda No.12, RT.14/RW.4, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120

Indonesia
|
English
Pengertian Pajak Penghasilan dan Cara Menghitungnya di 2026

Pengertian Pajak Penghasilan dan Cara Menghitungnya di 2026



Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu kewajiban yang tidak bisa dipisahkan dari aktivitas ekonomi masyarakat Indonesia. Baik karyawan, pebisnis, maupun profesional lepas, semuanya memiliki kewajiban membayar pajak sesuai dengan penghasilan yang diterima. Di tahun 2026, pemahaman tentang pajak penghasilan menjadi semakin penting karena sistem administrasi pajak sudah semakin digital dan transparan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap pengertian pajak penghasilan, jenis-jenisnya, serta cara menghitung PPh terbaru di 2026 dengan bahasa yang mudah dipahami.

Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh)?

1

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, dalam satu tahun pajak.

Dasar hukum pajak penghasilan di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan.

Secara sederhana, jika Anda menerima gaji, honor, keuntungan usaha, atau pendapatan lainnya, maka penghasilan tersebut berpotensi dikenakan pajak.

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia

2

Berikut beberapa jenis PPh yang umum berlaku di 2026:

1. PPh Pasal 21
Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima karyawan atau pekerja.

2. PPh Pasal 22
Pajak yang dipungut oleh bendahara pemerintah atau badan tertentu atas transaksi perdagangan.

3. PPh Pasal 23
Pajak atas penghasilan dari modal, jasa, atau hadiah selain yang sudah dipotong PPh 21.

4. PPh Final (UMKM)
Untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), biasanya dikenakan tarif final berdasarkan persentase dari omzet bruto sesuai ketentuan yang berlaku.

Komponen Penting dalam Menghitung Pajak Penghasilan

Sebelum menghitung pajak, Anda perlu memahami beberapa komponen berikut:

  • Penghasilan Bruto → Total penghasilan sebelum dipotong apapun

  • Biaya Jabatan / Biaya Usaha → Pengurang penghasilan

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) → Batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak

  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) → Penghasilan setelah dikurangi PTKP

Semakin besar penghasilan kena pajak, semakin besar pajak yang harus dibayarkan karena sistem pajak di Indonesia menggunakan tarif progresif.

Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi 2026

3

Tarif progresif PPh orang pribadi masih mengacu pada lapisan berikut:

  • 5% untuk penghasilan sampai Rp60 juta per tahun

  • 15% untuk Rp60 juta - Rp250 juta

  • 25% untuk Rp250 juta - Rp500 juta

  • 30% untuk Rp500 juta - Rp5 miliar

  • 35% untuk di atas Rp5 miliar

Tarif ini dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah, sehingga penting untuk selalu mengikuti informasi resmi dari DJP.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan (Contoh Simpel)

4

Misalnya:

  • Gaji setahun: Rp120.000.000

  • Status lajang (PTKP Rp54.000.000)

Langkah perhitungan:

  1. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
    Rp120.000.000 - Rp54.000.000 = Rp66.000.000

  2. Hitung pajak berdasarkan tarif progresif:
    Pengajuan KTA OK Bank

    - Rp60.000.000 × 5% = Rp3.000.000

    - Rp6.000.000 × 15% = Rp900.000

Total PPh terutang = Rp3.900.000 per tahun

Jika dibagi 12 bulan, maka potongan pajak per bulan sekitar Rp325.000.

Kenapa Penting Memahami Pajak Penghasilan?

Memahami pajak bukan hanya soal kewajiban, tapi juga membantu Anda:

  • Mengatur keuangan lebih rapi

  • Menghindari denda dan sanksi

  • Merencanakan investasi atau pinjaman dengan lebih matang

  • Mengetahui estimasi take-home pay secara akurat

Dengan sistem pelaporan yang sudah online melalui e-Filing, proses bayar dan lapor pajak kini jauh lebih praktis dibanding sebelumnya.

Butuh Dana Tambahan? Atur Keuangan dengan Bijak

Setelah memahami pajak penghasilan, langkah berikutnya adalah mengelola keuangan dengan cerdas. Jika Anda membutuhkan dana tambahan untuk kebutuhan mendesak seperti renovasi rumah, biaya pendidikan, atau modal usaha, pastikan memilih solusi pembiayaan yang aman dan terpercaya.

Salah satu pilihan yang bisa dipertimbangkan adalah OK KTA dari OK Bank. Produk Kredit Tanpa Agunan ini menawarkan proses yang cepat, persyaratan jelas, dan cicilan yang dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial Anda.

Beberapa keunggulan OK KTA dari OK Bank antara lain:

  • Aman dan diawasi oleh OJK
    OK KTA berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sehingga proses pinjaman dilakukan secara legal dan terpercaya.

  • Suku bunga kompetitif
    Bunga pinjaman disesuaikan dengan profil risiko peminjam dan ditawarkan dengan cicilan yang tetap terkontrol.

  • Plafon pinjaman fleksibel
    Pengajuan pinjaman mulai dari 3 juta rupiah hingga 300 juta rupiah sesuai kebutuhan pribadi maupun keluarga.

  • Tenor pembayaran hingga 60 bulan
    Pilihan tenor panjang membantu meringankan cicilan bulanan dan menjaga arus keuangan tetap stabil.

  • Proses pengajuan cepat dan mudah
    Pengajuan praktis dengan pencairan dana yang bisa dilakukan dalam satu hari kerja setelah disetujui.

Syarat umum pengajuan OK KTA meliputi:

  • Warga Negara Indonesia berusia 21-55 tahun

  • Memiliki rekening bank aktif

  • Penghasilan tetap minimal 4 juta rupiah per bulan

  • Berdomisili di Jabodetabek atau Karawang

  • Berstatus karyawan tetap dan terdaftar di Jamsostek

Dengan perencanaan pajak yang tepat dan dukungan pembiayaan yang terpercaya, kondisi keuangan Anda di 2026 bisa lebih stabil dan terencana.

FAQ 


Q: Apa itu PTKP?
A: PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Jika penghasilan Anda di bawah PTKP, maka tidak ada pajak yang harus dibayar.

Q: Apakah semua penghasilan kena pajak?
A: Tidak semua. Beberapa jenis penghasilan memiliki perlakuan pajak berbeda atau bersifat final.

Q: Bagaimana cara membayar pajak penghasilan?
A: Pajak dapat dibayarkan melalui sistem e-Billing dan dilaporkan melalui e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.


  

Share this article: whatsappwhatsappwhatsappwhatsapp

Financial Articles

5 Tempat Belanja Baju Lebaran di Jakarta. Tanah Abang menjadi Favorit
Gaya Hidup
Jan 29, 2024
5 Tempat Belanja Baju Lebaran di Jakarta. Tanah Abang menjadi Favorit
15 Curug di Bogor Yang Cocok Untuk Liburan Akhir Pekan
Gaya Hidup
Jul 09, 2024
15 Curug di Bogor Yang Cocok Untuk Liburan Akhir Pekan
Daftar 10 Bank dengan Bunga Deposito Tertinggi di 2025
Finansial
Mar 24, 2025
Daftar 10 Bank dengan Bunga Deposito Tertinggi di 2025
Pinjaman Online Legal, Ini Ciri-ciri Hingga Cara Mengeceknya
Finansial
Jun 17, 2025
Pinjaman Online Legal, Ini Ciri-ciri Hingga Cara Mengeceknya
Wajib tahu! nilai Skor Kredit berpengaruh terhadap persetujuan Pinjaman
Finansial
Feb 21, 2023
Wajib tahu! nilai Skor Kredit berpengaruh terhadap persetujuan Pinjaman