Lengkap! Persyaratan Kartu Kuning untuk Pencari Kerja
Kartu Kuning atau AK1 (Antar Kerja) merupakan dokumen penting bagi pencari kerja di Indonesia. Dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan sering menjadi syarat melamar pekerjaan, baik di perusahaan swasta, BUMN, maupun instansi pemerintah. Agar proses pencarian kerja berjalan lancar, penting bagi Anda untuk memahami persyaratan kartu kuning, fungsi, dan cara membuat secara lengkap.
Apa Itu Kartu Kuning (AK1)?

Kartu Kuning adalah surat keterangan pencari kerja yang berisi data diri, riwayat pendidikan, serta keterampilan pelamar. Dokumen ini digunakan pemerintah untuk mendata angkatan kerja dan membantu penyaluran tenaga kerja sesuai kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan.
Fungsi Kartu Kuning bagi Pencari Kerja

Kartu Kuning tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
Sebagai syarat melamar pekerjaan di berbagai perusahaan
Memudahkan Disnaker dalam mendata pencari kerja
Menjadi bukti resmi bahwa seseorang aktif mencari pekerjaan
Mendukung proses rekrutmen yang lebih terstruktur dan transparan
Persyaratan Kartu Kuning Terbaru

Sebelum datang ke kantor Disnaker atau mendaftar secara online, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Fotokopi dan KTP asli diperlukan sebagai bukti identitas diri.
2. Kartu Keluarga (KK)
Digunakan untuk melengkapi data kependudukan.
3. Ijazah Terakhir
Sertakan fotokopi ijazah sesuai pendidikan terakhir yang telah dilegalisir jika diminta.
4. Pas Foto
Umumnya berukuran 3x4 atau 4x6 dengan latar belakang merah atau biru, tergantung kebijakan daerah.
5. Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Opsional)
Jika memiliki pengalaman kerja, surat ini dapat menjadi nilai tambah.
6. CV atau Daftar Riwayat Hidup
Beberapa Disnaker meminta CV sebagai pelengkap data.
Cara Membuat Kartu Kuning
1. Datang Langsung ke Kantor Disnaker
Anda dapat mendatangi kantor Disnaker sesuai domisili dengan membawa seluruh persyaratan. Prosesnya relatif cepat dan gratis.
2. Pendaftaran Kartu Kuning Online
Di beberapa daerah, pembuatan kartu kuning sudah bisa dilakukan secara online melalui website resmi Disnaker. Setelah mengisi data, Anda hanya perlu datang untuk verifikasi dan pengambilan kartu.
Masa Berlaku dan Perpanjangan Kartu Kuning

Kartu Kuning umumnya berlaku selama 2 tahun dan wajib dilaporkan setiap kali Anda diterima bekerja. Jika masa berlaku habis dan belum mendapatkan pekerjaan, kartu ini dapat diperpanjang dengan membawa dokumen yang sama.
Solusi Keuangan untuk Pencari Kerja Bersama OK KTA dari OK Bank
Masa mencari pekerjaan terkadang membutuhkan persiapan ekstra, termasuk dari sisi finansial, baik untuk biaya transportasi, pelatihan, maupun kebutuhan mendesak lainnya. Jika Anda membutuhkan solusi keuangan yang aman dan terpercaya, OK KTA dari OK Bank bisa menjadi pilihan.
Beberapa keunggulan OK KTA dari OK Bank antara lain:
Aman dan diawasi oleh OJK
OK KTA berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sehingga proses pinjaman dilakukan secara legal dan terpercaya.Suku bunga kompetitif
Bunga pinjaman disesuaikan dengan profil risiko peminjam dan ditawarkan dengan cicilan yang tetap terkontrol.Plafon pinjaman fleksibel
Pengajuan pinjaman mulai dari 3 juta rupiah hingga 300 juta rupiah sesuai kebutuhan pribadi maupun keluarga.Tenor pembayaran hingga 60 bulan
Pilihan tenor panjang membantu meringankan cicilan bulanan dan menjaga arus keuangan tetap stabil.Proses pengajuan cepat dan mudah
Pengajuan praktis dengan pencairan dana yang bisa dilakukan dalam satu hari kerja setelah disetujui.
Syarat umum pengajuan OK KTA meliputi:
Warga Negara Indonesia berusia 21-55 tahun
Memiliki rekening bank aktif
Penghasilan tetap minimal 4 juta rupiah per bulan
Berdomisili di Jabodetabek atau Karawang
Berstatus karyawan tetap dan terdaftar di Jamsostek
OK KTA menawarkan pinjaman tanpa agunan dengan proses yang praktis dan transparan, sehingga dapat membantu Anda fokus mencari pekerjaan tanpa beban finansial berlebih. Gunakan dana secara bijak untuk mendukung langkah Anda meraih karier yang lebih baik.
FAQ :
Q: Apakah pembuatan Kartu Kuning (AK1) dikenakan biaya?
A: Tidak. Pembuatan Kartu Kuning gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sebagai layanan publik bagi pencari kerja. Jika ada pungutan, sebaiknya ditanyakan langsung ke pihak Disnaker terkait.
Q: Berapa lama masa berlaku Kartu Kuning dan bagaimana cara memperpanjangnya?
A: Kartu Kuning memiliki masa berlaku 2 tahun sejak diterbitkan. Jika masa berlakunya habis dan Anda belum mendapatkan pekerjaan, kartu ini dapat diperpanjang dengan membawa dokumen yang sama seperti saat pembuatan awal ke kantor Disnaker atau melalui layanan online (jika tersedia di daerah Anda).
Q: Apakah pencari kerja yang belum berpengalaman tetap bisa membuat Kartu Kuning?
A: Bisa. Kartu Kuning tidak mensyaratkan pengalaman kerja. Pencari kerja lulusan baru (fresh graduate) atau yang belum pernah bekerja tetap dapat membuat Kartu Kuning selama memenuhi persyaratan administrasi seperti KTP, KK, ijazah, dan pas foto.


