Wajib Tahu! Simak ciri-ciri Pinjaman Online Legal dan Illegal Dari OJK 2023
Saat ini sangat marak pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, mereka yang terjebak pinjol menerima perlakuan tidak etis, bahkan sampai di teror saat ditagih pinjol ilegal.
Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal. Dengan begitu, agar masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik yang tidak etis dalam penagihannya.
Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal:
Tidak terdaftar/tidak berizin oleh OJK
Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran
Pemberian pinjaman yang begitu mudah
Bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas
Ancaman teror, intimidasi, pelecehan ke peminjam yang tidak bisa membayar
Tidak memiliki layanan pengaduan
Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
Meminta seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang telah dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Baca juga: Waspada! 5 Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal
Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Terdaftar atau berizin dari OJK
Pinjol yang legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
Bunga atau biaya pinjaman yang transparan
Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak akan dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
Memiliki layanan pengaduan
Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang cukup jelas
Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai sang peminjam
Pihak penagih tentu wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Nah, itulah beberapa ciri-ciri pinjaman online legal maupun ilegal dari OJK. Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman online resmi bisa melakukan pinjaman online di OK KTA dari OK Bank. OK bank merupakan salah satu layanan pinjaman online yang sudah berizin oleh OJK dengan bunga yang kompetitif mulai dari 0,89% dengan plafon pinjaman mulai dari Rp 3 juta - Rp 200 juta dan juga memiliki tenor yang panjang mulai dari 6 bulan hingga 5 tahun yang bisa memudahkan Anda untuk memenuhi segala kebutuhan.
Jika ingin melakukan pengajuan pinjaman di OK KTA bisa klik di sini.