LOGO OK BANK Indonesia
LOGO OK BANK Indonesia
search articles OK Bank
Wajib Tahu! Simak ciri-ciri Pinjaman Online Legal dan Illegal Dari OJK 2023

Wajib Tahu! Simak ciri-ciri Pinjaman Online Legal dan Illegal Dari OJK 2023



Saat ini sangat marak pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, mereka yang terjebak pinjol menerima perlakuan tidak etis, bahkan sampai di teror saat ditagih pinjol ilegal.


Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal. Dengan begitu, agar masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik yang tidak etis dalam penagihannya.

Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal:


  1. Tidak terdaftar/tidak berizin oleh OJK

  2. Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran

  3. Pemberian pinjaman yang begitu mudah

  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas

  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan ke peminjam yang tidak bisa membayar

  6. Tidak memiliki layanan pengaduan

  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

  8. Meminta seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang telah dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)


Baca juga: Waspada! 5 Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal


Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Pengajuan KTA OK Bank


  1. Terdaftar atau berizin dari OJK

  2. Pinjol yang legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

  3. Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu

  4. Bunga atau biaya pinjaman yang transparan

  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak akan dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

  6. Memiliki layanan pengaduan

  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang cukup jelas

  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai sang peminjam

  9. Pihak penagih tentu wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.


Nah, itulah beberapa ciri-ciri pinjaman online legal maupun ilegal dari OJK. Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman online resmi bisa melakukan pinjaman online di OK KTA dari OK Bank. OK bank merupakan salah satu layanan pinjaman online yang sudah berizin oleh OJK dengan bunga yang kompetitif mulai dari 0,89% dengan plafon pinjaman mulai dari Rp 3 juta - Rp 200 juta dan juga memiliki tenor yang panjang mulai dari 6 bulan hingga 5 tahun yang bisa memudahkan Anda untuk memenuhi segala kebutuhan. 

Jika ingin melakukan pengajuan pinjaman di OK KTA bisa klik di sini.



  

Artikel Finansial