Inilah Rumus Cara hitungan thr Karyawan Tetap Tahun 2026
Hitungan THR menjadi topik penting bagi karyawan tetap menjelang Hari Raya. Di tahun 2026, perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) masih mengacu pada ketentuan pemerintah yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada karyawan sesuai masa kerja dan besaran gaji. Memahami cara hitungan THR dengan benar akan membantu karyawan mengetahui hak yang seharusnya diterima sekaligus menghindari kesalahan perhitungan dari pihak perusahaan.
THR bukan sekadar bonus tahunan, melainkan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Apa Itu THR Karyawan Tetap?

THR (Tunjangan Hari Raya) adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Untuk karyawan tetap, THR diberikan sebesar 1 bulan gaji penuh jika masa kerja telah mencapai 12 bulan atau lebih.
Komponen gaji yang dihitung dalam THR biasanya mencakup:
Gaji pokok
Tunjangan tetap (jika ada)
Tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian atau lembur umumnya tidak masuk dalam perhitungan.
Dasar Aturan Hitungan THR Tahun 2026
Di tahun 2026, aturan THR masih merujuk pada ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan yang menyatakan:
Karyawan tetap dengan masa kerja lebih dari 12 bulan berhak atas THR sebesar 1 bulan gaji
Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional
Artinya, tidak ada alasan perusahaan untuk tidak membayar THR, kecuali jika karyawan belum memenuhi masa kerja minimum sesuai peraturan.
Rumus Cara Hitungan THR Karyawan Tetap 2026

1. Karyawan Tetap dengan Masa Kerja lebih dari 12 Bulan
Rumus hitungan THR:
THR = 1 x Gaji Bulanan
Contoh:
Gaji pokok: Rp5.000.000
Tunjangan tetap: Rp1.000.000
THR = Rp6.000.000
2. Karyawan Tetap dengan Masa Kerja kurang dari 12 Bulan
Rumus hitungan THR proporsional:
THR = (Masa Kerja / 12) x Gaji Bulanan
Contoh:
Masa kerja: 6 bulan
Gaji bulanan: Rp4.800.000
THR = (6 / 12) x Rp4.800.000 = Rp2.400.000
Kapan THR Karyawan Harus Dibayarkan?

THR wajib dibayarkan:
Jika perusahaan terlambat atau tidak membayar THR, karyawan berhak melaporkan ke instansi ketenagakerjaan setempat.
Kelola THR dengan Bijak, Solusi Dana Tambahan Ada di OK KTA
THR di tahun 2026 bisa menjadi momen penting untuk memenuhi kebutuhan hari raya, melunasi kewajiban, atau menambah tabungan. Namun, jika kebutuhan mendesak melebihi THR yang diterima, solusi finansial tambahan bisa menjadi pilihan.
OK KTA dari OK Bank hadir sebagai pinjaman tanpa agunan yang aman dan terpercaya.
Beberapa keunggulan OK KTA dari OK Bank antara lain:
Aman dan diawasi oleh OJK
OK KTA berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sehingga proses pinjaman dilakukan secara legal dan terpercaya.Suku bunga kompetitif
Bunga pinjaman disesuaikan dengan profil risiko peminjam dan ditawarkan dengan cicilan yang tetap terkontrol.Plafon pinjaman fleksibel
Pengajuan pinjaman mulai dari 3 juta rupiah hingga 300 juta rupiah sesuai kebutuhan pribadi maupun keluarga.Tenor pembayaran hingga 60 bulan
Pilihan tenor panjang membantu meringankan cicilan bulanan dan menjaga arus keuangan tetap stabil.Proses pengajuan cepat dan mudah
Pengajuan praktis dengan pencairan dana yang bisa dilakukan dalam satu hari kerja setelah disetujui.
Syarat umum pengajuan OK KTA meliputi:
Warga Negara Indonesia berusia 21-55 tahun
Memiliki rekening bank aktif
Penghasilan tetap minimal 4 juta rupiah per bulan
Berdomisili di Jabodetabek atau Karawang
Berstatus karyawan tetap dan terdaftar di Jamsostek
OK KTA dapat membantu memenuhi kebutuhan finansial secara bijak tanpa proses rumit.
FAQ
Q: Apakah karyawan tetap selalu mendapatkan THR?
A: Ya. Karyawan tetap berhak mendapatkan THR. Jika masa kerja sudah 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar 1 bulan gaji penuh.
Q: Bagaimana hitungan THR jika masa kerja belum 1 tahun?
A: THR dihitung secara proporsional dengan rumus:
(masa kerja / 12) x gaji bulanan.
Q: Kapan THR wajib dibayarkan perusahaan?
A: THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya dan tidak boleh dicicil.



