Sebelum Lakukan Pinjaman Uang, Simak Cara untuk Hilangkan Riwayat Hitam BI Checking
BI Checking atau dikenal juga sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK adalah catatan riwayat kredit dari debitur yang dihimpun oleh Bank Indonesia. Riwayat kredit ini dapat diakses oleh lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit calon nasabah.
Informasi riwayat kredit ini diambil dari Sistem Informasi Debitur (SID), yang merupakan database berisi informasi kredit dari semua nasabah bank di Indonesia. SID kemudian memberikan skor 1-5 kepada calon debitur berdasarkan catatan kreditnya, di mana skor 1 untuk kredit yang paling buruk dan skor 5 untuk kredit yang paling baik.
Riwayat kredit yang buruk, seperti terlambat membayar angsuran atau gagal bayar dapat menyebabkan nama kamu masuk ke dalam daftar riwayat hitam BI Checking.
Riwayat hitam BI Checking biasanya terjadi ketika seseorang gagal membayar pinjaman atau tagihan secara tepat waktu, yang kemudian mencatatkan informasi negatif dalam BI Checking.
Mempunyai riwayat hitam di BI Checking dapat menghambat ketika kamu ingin mengajukan pinjaman. Bank akan memberikan pinjaman kepada debitur dengan skor kredit 1 atau 2. Debitur dengan skor kredit 3, 4, atau 5 kemungkinan besar akan ditolak karena bank tidak ingin mengambil risiko kerugian.
Namun, kamu tidak perlu khawatir karena ada sejumlah cara menghilangkan riwayat hitam BI Checking. Berikut ini beberapa cara yang bisa kamu lakukan:
1. Periksa Riwayat Kredit
Langkah pertama adalah memeriksa riwayat kredit untuk mengetahui apakah nama kamu masuk ke dalam daftar hitam BI Checking atau tidak.
Kamu dapat melakukan cek riwayat kredit BI Checking secara mandiri melalui laman resmi OJK atau menghubungi lembaga keuangan tempat kamu pernah mengajukan kredit.
Menghilangkan riwayat hitam di BI Checking memerlukan waktu dan usaha, tetapi ini menjadi langkah penting untuk bisa mengajukan pinjaman di masa depan.
2. Cari Tahu Penyebabnya
Setelah mengetahui bahwa nama kamu masuk ke dalam daftar riwayat hitam BI Checking, kamu perlu mencari tahu penyebabnya. Jika kamu terlambat membayar angsuran pinjaman, segera lakukan pembayaran sesuai nominal.
Jika kamu mengalami kondisi gagal bayar, kamu bisa mengajukan permohonan restrukturisasi kredit kepada lembaga keuangan tempat kamu berhutang.
3. Membayar Tunggakan Kredit
Salah satu alasan utama seseorang masuk ke daftar hitam disebabkan oleh pembayaran kredit yang terlambat atau bahkan tidak dibayar sama sekali.
Cara paling efektif untuk menghilangkan riwayat hitam BI Checking adalah dengan membayar tunggakan kredit. BI Checking seringkali mencatat orang yang memiliki utang yang belum diselesaikan.
Dengan membayar tunggakan kredit, kamu dapat menghilangkan salah satu alasan utama nama kamu tercatat dalam daftar hitam.
Setelah tunggakan kredit dibayar, kamu akan mendapatkan surat keterangan lunas dari bank. Surat ini kemudian dapat Anda bawa ke OJK untuk melakukan update data BI Checking.
4. Meminta Keringanan Dari Bank
Jika kondisi kamu tidak memungkinkan untuk melunasi seluruh tunggakan kredit sekaligus, kamu bisa coba meminta keringanan dari bank yang memberikan kredit. Bank mungkin akan memberikan keringanan angsuran atau restrukturisasi kredit.
Dengan adanya keringanan ini, kamu akan memiliki kesempatan untuk melunasi seluruh tunggakan kredit dan menghapus riwayat daftar hitam BI Checking.
5. Cek Status BI Checking Secara Berkala
Setelah melunasi utang, riwayat kredit kamu akan mulai pulih. OJK akan memproses penghapusan daftar hitam BI Checking setelah menerima surat keterangan lunas dari pemberi pinjaman. Status BI Checking kamu akan diperbarui secara berkala.
Lama waktu pemulihan riwayat kredit tergantung pada jenis kredit yang kamu miliki. Namun, proses penghapusan daftar hitam BI Checking secara umum membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja.
Maka dari itu, kamu harus mengecek status BI Checking secara berkala melalui kantor OJK terdekat atau mengeceknya sendiri melalui situs resmi OJK.
Dengan mengikuti tips-tips di atas, kamu bisa menghapus daftar hitam BI Checking dan kembali mendapatkan akses ke layanan pinjaman. Kamu butuh pinjaman online resmi dalam jumlah besar? OK KTA dari OK Bank bisa menjadi solusinya.
OK Bank merupakan layanan pinjaman online yang sudah berizin dan terpercaya dari OJK dengan bunga kompetitif mulai dari 0,89%.OK KTA menawarkan plafon pinjaman mulai dari Rp 3 juta - Rp 200 juta dan juga memiliki tenor yang panjang mulai dari 6 bulan hingga 5 tahun yang bisa memudahkan kamu untuk memenuhi segala kebutuhan.
Proses pinjaman hanya 2 menit dan bisa langsung cair dalam 1 hari, sehingga kamu tidak perlu khawatir ketika berada dalam keadaan mendesak. Ada banyak manfaat yang bisa kamu terima saat melakukan pinjaman di OK Bank.
Tertarik untuk mengajukan KTA dari OK Bank? Berikut ini beberapa persyaratan yang harus kamu persiapkan untuk mengajukan pinjaman KTA OK Bank:
Usia minimal 21 tahun sampai 55 tahun dan Warga Negara Indonesia.
Memiliki rekening bank.
Mempunyai pekerjaan atau penghasilan.
Alamat KTP atau berdomisili di Jabodetabek, Karawang, Bandung, dan Surabaya.
Klik halaman ini untuk mendapatkan semua informasi lengkap terkait OK KTA dari OK Bank sekarang juga!