SHM Adalah Bukti Kepemilikan Tanah Resmi, Ini Alasannya Wajib Dimiliki
Ketika berbicara tentang investasi dan kepastian hukum dalam properti, Sertifikat Hak Milik (SHM) selalu menempati posisi teratas di Indonesia. SHM adalah bukan hanya selembar dokumen, tetapi merupakan bukti hukum yang paling kuat atas penguasaan tanah yang diakui oleh negara.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, tepatnya Pasal 20, SHM didefinisikan sebagai hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Gelar "tertinggi" ini muncul karena SHM memberikan hak penuh dan kebebasan tertinggi kepada pemiliknya, membedakannya secara signifikan dari jenis sertifikat tanah lainnya.
Mengapa SHM Berkedudukan Paling Kuat?

Ada beberapa karakteristik utama yang menjadikan SHM unggul dan menjamin kepastian hukum yang tak tertandingi:
Berlaku Seumur Hidup: Keunggulan utama SHM adalah sifatnya yang tidak memiliki batas waktu. Pemilik SHM memiliki hak atas tanah tersebut selamanya, tidak seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Hak Pakai yang wajib diperpanjang dalam jangka waktu tertentu (misalnya, 30 tahun). Status ini memberikan ketenangan pikiran jangka panjang bagi pemilik.
Hak Penuh: Pemegang SHM memiliki hak yang paling luas untuk menggunakan, mengelola, membangun, hingga mengalihkan (menjual, menghibahkan, atau mewariskan) tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya. Hak ini bersifat utuh dan tidak terbebani kewajiban kepada pihak lain, kecuali yang ditetapkan oleh undang-undang.
Dapat Diwariskan: SHM dapat diwariskan secara turun-temurun kepada ahli waris tanpa perlu pembaruan hak, menjadikannya aset yang sangat bernilai untuk masa depan keluarga.
Nilai Investasi Tinggi: Properti yang berstatus SHM umumnya memiliki nilai jual dan investasi yang lebih tinggi di pasar properti. Pembeli cenderung memilih SHM karena risiko hukumnya sangat kecil dan proses peralihan haknya lebih mudah.
SHM vs. Jenis Sertifikat Lain: Sebuah Perbedaan Fundamental

Perbedaan paling mendasar terlihat saat SHM dibandingkan dengan SHGB. Jika SHM adalah kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan, maka SHGB hanyalah hak untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah milik pihak lain (umumnya tanah Negara atau Hak Pengelolaan).
Ketika masa berlaku SHGB habis, pemegang hak wajib mengajukan perpanjangan. Jika tidak, hak atas tanah tersebut dapat kembali kepada pemilik asal, yang berpotensi menimbulkan risiko hukum dan kerugian. Sebaliknya, SHM bebas dari risiko ini, sebab tanah sepenuhnya menjadi milik pribadi. Karena jaminan hukumnya yang kuat, aset berstatus SHM juga lebih mudah diterima oleh lembaga keuangan sebagai jaminan pinjaman atau agunan.
Fleksibilitas Keuangan dengan Aset SHM

Kepemilikan SHM dapat meningkatkan daya tawar Anda di mata lembaga perbankan, memungkinkan Anda mengakses produk pinjaman dengan agunan (seperti KPR) secara lebih mudah. Namun, terkadang Anda membutuhkan dana cepat untuk kebutuhan mendesak atau modal usaha, tetapi tidak ingin menjaminkan aset properti berharga tersebut.
Solusi Dana Cepat Tanpa Agunan? Coba OK KTA dari OK Bank!
Memiliki SHM adalah lambang keamanan aset yang optimal. Namun, jika kebutuhan finansial mendesak dan Anda tidak ingin melibatkan aset properti Anda sebagai jaminan, ada jalur pembiayaan yang lebih cepat dan bebas agunan.
OK KTA dari OK Bank menawarkan solusi pinjaman dana tunai yang cepat dan fleksibel untuk berbagai keperluan, mulai dari modal kerja, investasi kecil, hingga kebutuhan konsumtif lainnya.
Keunggulan OK KTA OK Bank meliputi:
Resmi dan Legal:
KTA OK Bank telah berizin resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan kepastian hukum dan keamanan kepada nasabah.
Bunga Rendah:
Dengan suku bunga kompetitif, KTA OK Bank menawarkan rentang bunga mulai dari 0,79% hingga 3,99% (tergantung pada penilaian) memberikan fleksibilitas yang sesuai dengan kebutuhan peminjam.
Limit Besar:
Nasabah dapat dengan bebas meminjam uang mulai dari Rp 3 hingga 300 juta rupiah, memberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan finansial.
Tenor Panjang dan Fleksibel:
Cicilan KTA OK Bank dapat dibayar secara fleksibel dengan tenor panjang hingga 5 tahun, memberikan kemudahan dalam perencanaan keuangan.
Proses Cepat dan Mudah:
OK KTA dari OK Bank dapat memberikan pinjaman hanya dalam waktu kurang lebih 2 menit untuk pengajuan pinjaman, kamu bisa mendapatkan dana pinjaman yang langsung cair dalam 1 hari kerja.
Dengan segala kelebihan ini, KTA OK Bank menjadi pilihan yang tepat untuk mereka yang mencari pinjaman KTA online resmi, aman, dan terpercaya. Untuk mengajukan KTA OK Bank, berikut beberapa persyaratan yang harus dilengkapi:
Usia minimal 21 tahun sampai 55 tahun dan Warga Negara Indonesia.
Memiliki rekening bank.
Mempunyai pekerjaan atau penghasilan.
Alamat KTP atau berdomisili di Jabodetabek, Karawang.
Dengan aset kuat seperti SHM sebagai fondasi, Anda dapat dengan percaya diri mencari solusi pembiayaan tambahan. Untuk kebutuhan dana cepat tanpa mengganggu status kepemilikan aset tertinggi Anda, OK KTA dari OK Bank bisa menjadi opsi yang fleksibel dan efisien.

