LOGO OK BANK Indonesia
LOGO OK BANK Indonesia
search articles OK Bank
Wajib Tahu! Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya?

Wajib Tahu! Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya?



Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang banyak dipilih masyarakat ketika membutuhkan dana cepat. Namun, tidak sedikit masyarakat yang terjerat utang pinjol karena tidak mampu membayarnya. 


Salah satu alasan yang sering digunakan oleh masyarakat untuk tidak membayar hutang pinjol adalah hutang tersebut akan hangus dengan sendirinya setelah melewati batas waktu penagihan. 


Benarkah demikian? Jika iya, berapa lama utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya? Mari simak pembahasan berikut ini agar kamu tahu jawabannya. 

Berapa Lama Utang Pinjol Hangus?

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, utang pinjol hangus dengan sendirinya apabila tidak dilunasi dalam waktu 90 hari sejak jatuh tempo


Peraturan tersebut menegaskan bahwa pihak pinjol hanya dilarang menagih utang tersebut secara langsung setelah 90 hari. Artinya, kamu tetap harus membayar utang pinjol tersebut.


Jika utang pinjol tidak dibayarkan, nama kamu akan masuk ke dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang bisa mempersulit kamu saat mengajukan mendapatkan pinjaman.


Kamu dapat menghubungi pihak pinjol untuk melakukan pelunasan utang tersebut. Selain itu, kamu juga dapat melaporkan utang pinjol yang sudah hangus tersebut ke OJK. Nantinya OJK akan melakukan investigasi terhadap kasus tersebut dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapan Utang Pinjol Bisa Dianggap Hangus?

Meskipun utang pinjol tidak bisa hangus dengan sendirinya, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan utang tersebut menjadi tidak dapat ditagih lagi. Faktor-faktor tersebut antara lain:


1. Debitur meninggal dunia

Dalam hal ini, utang pinjol akan menjadi tanggungan ahli waris debitur. Namun, ahli waris tidak wajib membayar utang tersebut jika tidak mampu. 


Ahli waris dapat memilih untuk membayar utang tersebut, tetapi mereka juga dapat menolak untuk membayarnya. Jika ahli waris menolak untuk membayar utang tersebut, maka utang tersebut akan hangus


2. Debitur dinyatakan pailit

Jika debitur mengalami masalah finansial yang membuatnya tidak bisa membayar utang, maka utang tersebut akan diurus oleh kurator dengan menggunakan harta pailit milik debitur. Apabila aset debitur tidak mencukupi untuk melunasi utangnya, maka utang yang belum terlunasi akan hangus.


3. Restrukturisasi utang

Jika tidak mampu membayar utang pinjol, maka kamu bisa mencoba untuk mengajukan restrukturisasi utang. Restrukturisasi utang adalah proses pengaturan ulang utang, baik itu jangka waktu pembayaran, jumlah cicilan, maupun suku bunga.


Dalam proses restrukturisasi utang, pihak pinjol dapat menyetujui untuk menghapus sebagian atau seluruh utang. Namun, hal ini tergantung pada kesepakatan antara kamu dan pihak pinjol.


4. Pencabutan izin penyedia pinjol

Utang pinjol bisa hangus jika penyedia layanan pinjol dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan, sesuai Pasal 47 dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016. Pencabutan izin usaha ini menandakan berakhirnya seluruh hubungan hukum antara penyedia pinjol dengan nasabahnya, termasuk dalam urusan utang yang belum lunas sekalipun.
Pengajuan KTA OK Bank


Dengan mengetahui informasi berapa lama utang pinjol bisa hangus dan mengapa hal itu terjadi, diharapkan kamu dapat lebih bijak dalam menggunakan pinjol. 


Namun, perlu diingat bahwa utang pinjol yang hangus dengan sendirinya tidak akan menghapus kewajiban kamu untuk membayar utang. Kamu tetap harus bertanggung jawab untuk membayar utang tersebut jika ingin menghindari masalah hukum di kemudian hari.


Pastikan kamu hanya menggunakan pinjol legal untuk kebutuhan dana yang mendesak. Sebagai alternatifnya, kamu bisa mengajukan pinjaman online tanpa agunan OK KTA dari OK Bank.


OK KTA adalah pinjaman online dari OK Bank tanpa jaminan, resmi dan diawasi oleh OJK. Dengan suku bunga kompetitif mulai dari 0,79% per bulan, kamu bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp 300 juta yang bisa dicicil dalam jangka waktu mulai dari 6 bulan hingga 5 tahun.


Proses pengajuan pinjamannya pun mudah dan cepat, kamu hanya butuh 2 menit saja. Dana pinjaman bisa langsung cair dalam waktu 1 hari, sehingga kamu bisa segera memenuhi kebutuhan mendesak.


Untuk mengajukan KTA OK Bank ini, kamu hanya perlu mempersiapkan persyaratan berikut:


  • Usia minimal 21 tahun sampai 55 tahun dan Warga Negara Indonesia.

  • Memiliki rekening bank.

  • Mempunyai pekerjaan atau penghasilan.

  • Alamat KTP atau berdomisili di Jabodetabek, Karawang, Bandung, dan Surabaya.


Temukan semua informasi yang kamu butuhkan tentang OK KTA dari OK Bank di halaman ini.



  

Artikel Finansial