LOGO OK BANK Indonesia
LOGO OK BANK Indonesia
search articles OK Bank
Lagi Cari Hunian? Simak 7 Tips Over Kredit Rumah Yang Aman dan Sah

Lagi Cari Hunian? Simak 7 Tips Over Kredit Rumah Yang Aman dan Sah



Istilah over kredit rumah mengacu pada proses pembelian rumah dengan pengambilalihan sisa cicilan KPR dari pemilik rumah sebelumnya. Artinya, kamu tinggal melanjutkan kewajiban pembayaran tanpa memulai proses dari nol.


Membeli rumah dengan cara over kredit bisa jadi solusi jika kamu memiliki keterbatasan anggaran namun ingin memiliki rumah tanpa menunggu lama. 


Namun, ada banyak aspek penting yang perlu dipertimbangkan sebelum mengambil opsi ini. Simak tips over kredit rumah yang aman berikut ini:

  1. Pahami Konsep Over Kredit

Over kredit pada dasarnya adalah adalah proses pengalihan cicilan KPR dari pemilik rumah saat ini kepada pembeli. Dalam proses over kredit, pembeli mengambil alih sisa cicilan KPR dari pemilik lama.


Proses ini sering dilakukan karena berbagai alasan, seperti kebutuhan dana, pindah lokasi, atau ingin mendapatkan rumah yang lebih besar. Pahami bahwa kamu nantinya akan meneruskan kewajiban cicilan pemilik sebelumnya.

  1. Pilih Rumah yang Siap Huni

Rumah yang siap huni biasanya sudah memiliki informasi yang tercantum jelas, baik ukuran dan luas tanah serta bangunan. 


Memilih rumah yang siap huni juga tidak memerlukan proses pembangunan rumah dari nol. Mungkin hanya perlu melakukan sedikit renovasi rumah. Oleh sebab itu, biaya yang dikeluarkan tidak cukup besar.

  1. Cari Tahu Sisa Cicilan Pemilik Lama

Penting bagi kamu untuk mengetahui sisa cicilan pemilik lama. Jangan sampai sisa angsuran debitur lama justru membludak sehingga dibebankan kepada kamu sebagai pembeli. 


Kamu bisa menanyakan hal ini secara langsung kepada pemilik lama atau pihak bank. Pastikan jumlahnya sesuai dengan kemampuan finansial untuk menghindari risiko gagal bayar.

  1. Ketahui Track Record Pemilik Rumah Sebelumnya

Tips over kredit rumah yang tidak boleh kamu lewatkan adalah mencari tahu rekam jejak atau track record pemilik rumah sebelumnya. 


Sebelum melakukan over kredit, penting untuk mengetahui rekam jejak pembayaran kredit pemilik rumah sebelumnya. Pastikan tidak ada tunggakan atau denda yang belum lunas, agar tidak menjadi beban bagi pembeli baru.


Selidiki juga alasan pemilik rumah ingin melakukan over kredit. Waspadalah jika penjual terkesan ingin buru-buru lepas dari tanggung jawab, karena bisa menemukan adanya masalah seperti kredit macet.

  1. Pastikan Sertifikat Rumah Benar-Benar Dibalik Nama

Segera urus balik nama sertifikat setelah proses over kredit selesai. Langkah ini sangat penting untuk menghindari risiko di masa depan. 


Sertifikat rumah merupakan bukti kepemilikan yang sah. Jika sertifikat tidak dibalik nama, maka pembeli tidak memiliki hak legal atas rumah tersebut. Hal ini berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

  1. Siapkan Dokumen dan Perjanjian di Atas Materai

Agar proses over kredit rumah berjalan lancar, siapkan dokumen yang disyaratkan sejak dini. Sehingga pihak bank atau notaris dapat melakukan prosesnya segera. 


Selain itu, kamu juga perlu membuat surat perjanjian di atas materai dan ditandatangani oleh seluruh pihak terlibat. Dengan begitu, kamu memiliki dokumen sah sebagai bukti transaksi.

  1. Libatkan Pihak Bank

Melibatkan pihak bank sejak awal proses over kredit rumah sangatlah penting. Bank dapat membantumu dalam menghitung kemampuan finansial, memilih KPR yang tepat, dan memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan.


Sebelum memutuskan untuk melakukan over kredit, pastikan kamu telah mempertimbangkan matang-matang segala keuntungan dan risikonya.


Jangan khawatir kalau kamu masih belum punya cukup uang untuk bisa melakukan over kredit rumah, OK KTA dari OK bank bisa menjadi solusinya! 


KTA OK Bank mempermudah proses pinjaman dengan tidak memerlukan jaminan atau kartu kredit sebagai syarat pengajuan. Sesuatu yang jarang ditemukan pada layanan pinjaman dari bank konvensional. Kelebihan lainnya adalah:
Pengajuan KTA OK Bank


  • Resmi dan Legal:

KTA OK Bank telah berizin resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan kepastian hukum dan keamanan kepada nasabah.


  • Bunga Rendah:

Dengan suku bunga kompetitif, KTA OK Bank menawarkan rentang bunga mulai dari 0,79% hingga 3,99% (tergantung pada penilaian) memberikan fleksibilitas yang sesuai dengan kebutuhan peminjam.


  • Limit Besar

Nasabah dapat dengan bebas meminjam uang mulai dari Rp 3 hingga 300 juta rupiah, memberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan finansial.


  • Tenor Panjang dan Fleksibel

Cicilan KTA OK Bank dapat dibayar secara fleksibel dengan tenor panjang hingga 5 tahun, memberikan kemudahan dalam perencanaan keuangan.


  • Proses Cepat dan Mudah

OK KTA dari OK Bank dapat memberikan pinjaman hanya dalam waktu kurang lebih 2 menit untuk pengajuan pinjaman, Anda bisa mendapatkan dana pinjaman yang langsung cair dalam 1 hari kerja.


Dengan segala kelebihan ini, KTA OK Bank menjadi pilihan yang tepat untuk mereka yang mencari pinjaman KTA online resmi, aman, dan terpercaya. Jadi, tunggu apa lagi? Ayo simak rincian pinjaman, syarat, dan cara mengajukan KTA OK Bank 2024 lebih lanjut di sini!


Untuk mengajukan KTA OK Bank, berikut beberapa persyaratan yang harus dilengkapi:


  • Usia minimal 21 tahun sampai 55 tahun dan Warga Negara Indonesia.

  • Memiliki rekening bank.

  • Mempunyai pekerjaan atau penghasilan.

  • Alamat KTP atau berdomisili di Jabodetabek, Karawang.


Tunggu apalagi? Jangan ragu untuk mengajukan pinjaman OK KTA. Klik di sini untuk mengetahui informasi lebih  lengkapnya. 



  

Artikel Finansial