Inilah 5 Syarat Pengajuan KPR untuk Rumah dan Apartemen
Semakin dewasa, kebutuhan akan tempat tinggal menjadi aspek krusial dalam hidup. Setiap orang pasti memiliki impian rumahnya sendiri, dan mengingat bahwa harga tanah cenderung terus meningkat setiap tahunnya, mencapai impian tersebut bisa menjadi tantangan. Oleh karena itu, solusi seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi alternatif yang bijak untuk membantu mewujudkan rumah impian. Dalam konteks Jakarta, Detik.com melaporkan berbagai informasi penting terkait pengajuan KPR pada 1 Januari 2023, membantu calon pemilik rumah memahami syarat pengajuan KPR serta langkah-langkahnya.
Apa itu KPR?
Sebelum membahas syarat-syarat pengajuan KPR, penting untuk memahami konsep dasar Kredit Pemilikan Rumah. KPR adalah produk pinjaman yang ditawarkan oleh bank atau leasing untuk membantu individu membeli rumah. Skema pembiayaannya mencakup persentase tertentu dari harga rumah, dan biasanya disesuaikan dengan kemampuan pembayaran peminjam.
Syarat Pengajuan KPR Rumah
Bagi yang memutuskan untuk membeli rumah baru dan mengajukan KPR, sejumlah persyaratan harus dipenuhi. Beberapa di antaranya meliputi:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 (untuk karyawan) atau 65 (untuk pengusaha/profesional) pada saat jatuh tempo kredit.
Memiliki pendapatan tetap.
Lama bekerja minimal 2 tahun atau lama usaha minimal 3 tahun.
Mempersiapkan uang muka dan biaya lainnya
Selain persyaratan di atas, dokumen pendukung juga diperlukan, termasuk fotokopi KTP, KK, surat nikah/cerai, NPWP, slip gaji, rekening koran, dan surat rekomendasi perusahaan.
Syarat Pengajuan KPR Apartemen
Bagi yang tertarik dengan apartemen, Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) adalah opsi yang relevan. Beberapa syarat pengajuan KPA termasuk:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 (untuk karyawan) atau 65 (untuk pengusaha/profesional) pada saat jatuh tempo kredit.
Pegawai tetap dengan minimal 1 tahun masa kerja atau pengusaha dengan usaha minimal 1 tahun.
Pembayaran uang muka 15% - 30% dari harga jual apartemen.
Pembayaran biaya lain seperti asuransi, pajak, dan provisi.
Dokumen yang dibutuhkan untuk KPA mencakup fotokopi KTP, KK, surat nikah/akta cerai, slip gaji, surat keterangan bekerja/SIUP (untuk pengusaha), dan fotokopi rekening koran tiga bulan terakhir.
Kesimpulan
Dengan memahami syarat-syarat tersebut, calon pemilik rumah di Jakarta dapat lebih siap dan terinformasi dalam mengajukan KPR sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial mereka. Apapun pilihan tempat tinggal Anda, KPR dapat menjadi alat yang efektif untuk mewujudkan impian memiliki rumah sendiri di tengah kota metropolitan yang terus berkembang ini.
Jika kamu sedang membutuhkan dana tambahan untuk memenuhi syarat pengajuan KPR, OK Bank menawarkan bunga yang kompetitif mulai dari 0,79% dengan plafon pinjaman mulai dari Rp 3 juta - Rp 300 juta dan juga pastinya memiliki tenor yang cukup panjang mulai dari 6 bulan hingga 5 tahun yang bisa memudahkan mu dalam memenuhi berbagai kebutuhan dan proses pencairannya yang cepat hanya 1 hari kerja.