LOGO OK BANK Indonesia
LOGO OK BANK Indonesia
search articles OK Bank
Modal KTP Kaum Milenial Bisa Dapat Dana 200 Juta dari OK Bank

Modal KTP Kaum Milenial Bisa Dapat Dana 200 Juta dari OK Bank



Pinjaman online atau yang kerap disebut dengan pinjol semakin marak di kalangan masyarakat. Namun, adanya pinjol ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan.


Alih-alih memberikan solusi alternatif kepada masyarakat yang membutuhkan suntikan dana untuk kebutuhannya, pinjol ilegal ini malah menyengsarakan para debiturnya dengan beban bunga dan denda yang sangat tinggi. Perlakuan collector pinjol ilegal juga sangat tak etis, mereka tak jarang memberikan teror, intimidasi, dan pelecehan kepada debitur. 


Hal negatif seperti itu dilakukan oleh aplikasi pinjaman online yang ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu masyarakat harus lebih waspada terhadap perusahaan yang menawarkan pinjaman secara online sehingga tidak menjadi korban oknum tak bertanggung jawab ini. 


Perusahaan pemberi pinjaman online OJK yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

  • Terdaftar/berizin dari OJK

  • Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

  • Peminjam akan diseleksi terlebih dahulu

  • Bunga atau biaya pinjaman transparan

  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

  • Mempunyai layanan pengaduan

  • Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.



Pengajuan KTA OK Bank

Masyarakat dapat mengakses daftar perusahaan pinjaman online OJK di situs resmi OJK. Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

  • Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

  • Pemberian pinjaman sangat mudah

  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

  • Tidak mempunyai layanan pengaduan

  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)


Jika ingin melakukan pinjaman online OJK Anda wajib memperhatikan hal di atas. Tujuannya untuk mencegah terjadinya masalah di kemudian hari. Pilihlah plafon dan tenor sesuai dengan kapasitas. Teliti saat membaca kontrak perjanjian kredit dan pastikan membayar cicilan tepat waktu agar tidak mendapatkan sanksi sesuai kesepakatan.

  

Bagikan artikel ini: whatsappwhatsappwhatsappwhatsapp

Artikel Finansial