Modal KTP Kaum Milenial Bisa Dapat Dana 200 Juta dari OK Bank
Pinjaman online atau yang kerap disebut dengan pinjol semakin marak di kalangan masyarakat. Namun, adanya pinjol ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan.
Alih-alih memberikan solusi alternatif kepada masyarakat yang membutuhkan suntikan dana untuk kebutuhannya, pinjol ilegal ini malah menyengsarakan para debiturnya dengan beban bunga dan denda yang sangat tinggi. Perlakuan collector pinjol ilegal juga sangat tak etis, mereka tak jarang memberikan teror, intimidasi, dan pelecehan kepada debitur.
Hal negatif seperti itu dilakukan oleh aplikasi pinjaman online yang ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu masyarakat harus lebih waspada terhadap perusahaan yang menawarkan pinjaman secara online sehingga tidak menjadi korban oknum tak bertanggung jawab ini.
Perusahaan pemberi pinjaman online OJK yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
Terdaftar/berizin dari OJK
Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
Peminjam akan diseleksi terlebih dahulu
Bunga atau biaya pinjaman transparan
Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
Mempunyai layanan pengaduan
Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Masyarakat dapat mengakses daftar perusahaan pinjaman online OJK di situs resmi OJK. Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:
Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
Pemberian pinjaman sangat mudah
Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
Tidak mempunyai layanan pengaduan
Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Jika ingin melakukan pinjaman online OJK Anda wajib memperhatikan hal di atas. Tujuannya untuk mencegah terjadinya masalah di kemudian hari. Pilihlah plafon dan tenor sesuai dengan kapasitas. Teliti saat membaca kontrak perjanjian kredit dan pastikan membayar cicilan tepat waktu agar tidak mendapatkan sanksi sesuai kesepakatan.